SEMARAPURA | patrolipost.com – Setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri wajib menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di ruang rapat Nusa Lembongan, Sabtu (4/9/2021).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung, Kompol Luh Ketut Amy Prakasa SIP MM didampingi Kasubag Watpers Iptu Ni Kadek Wahyuningsih dan Pengurus Bhayangkari Cabang Klungkung, Kasiwas, Kasi Propam dan Rohaniawan.
Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah kepada anggota Polres yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri sangat berat,” tegas Kompol Luh Ketut Amy.
Dalam arahan Ketua Sidang, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan.
“Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai istri dari anggota Polri harus memahami suaminya, sehubungan dengan hal dimaksud selaku seorang istri anggota Polri dituntut dalam kesederhanaan,” ujar Kompol Luh Ketut Amy. (855)