DENPASAR | patrolipost.com – Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G, SIP menegaskan, konflik antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kasilog Korem 161/Wira Sakti (WS) Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe SH MSc, bukan antarinstitusi, tetapi murni permasalahan pribadi. Sebagai WNI yang dilindungi dan sama kedudukannya di dalam hukum, wajar kalau masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Laporan tersebut telah disampaikan ke pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, atas dugaan melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasilog Korem 161/Wira Sakti Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe SH MSc.
“Jadi, bukan terkait permasalahan antarinstitusi, tetapi murni permasalahan pribadi antara Amon Djobo yang menjabat Bupati Alor dengan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe SH MSc yang menjabat sebagai Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Korem 161/Wira Sakti,” jelas Kapendam di Denpasar, Sabtu (7/11/2020).
Permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti, karena sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap WNI sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian kata Kapendam, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe yang juga merupakan bagian dari WNI perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanan yang dialaminya. “Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya (bersosial kemasyarakatan),” jelas Kapendam.
Pimpinan Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara selaku Pangdam IX/Udayana yang membawahi Korem 161/WS, dimana merupakan tempat Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe bertugas sangat menyayangkan peristiwa tersebut sampai terjadi.
Ketika transit di Ruang VIP Bandara Eltari, Kupang, NTT, beberapa waktu lalu, Pangdam menjelaskan bahwa pihaknya (TNI AD) telah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut. Bahkan, telah memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya serta Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sebaik-baiknya, namun laporan yang diterima Pangdam bahwa Bupati Alor menutup diri.
Sebelumnya, Dandim 1622/Alor melaporkan telah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem 161/WS juga sudah berupaya untuk melaksanakan pertemuan, namun Bupati Alor tampaknya tidak berkenan.
“Sehingga hal ini harus diselesaikan secara hukum. Upaya hukum itu dilakukan sebagai pembelajaran ke depan, agar sebagai pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas,” tegas Pangdam.
Berdasarkan informasi yang digali di lapangan, Bupati Alor menghina dan mengancam tembak mati Kolonel TNI AD, serta menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD.
“Sekali lagi, saya sampaikan bahwa pelaporan yang disampaikan oleh Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo yang menjabat Bupati Alor ke Polda NTT tersebut, bukan permasalahan antarinstitusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi,” kata Kapendam. (246)