JAKARTA | patrolipost.com – Konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan PBNU meluas. Kali ini DPW PKB DKI Jakarta melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus 2024. Sebelumnya Lukman Edy juga telah dilaporkan hal yang sama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Saya datang kemari melaporkan pencemaran nama baik PKB oleh Lukman Edy,” kata Ketua DPW PKB DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2024).
Hasbiallah mengatakan, pernyataan Lukman dianggap telah mencemarkan nama baik PKB. Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh oleh DPW PKB atas inisiatif sendiri.
“Lukman Edy tidak perlu tabayyun karena nggak ada niat baik ke PKB,” jelasnya.
Semantara, kuasa hukum PKB Buhari mengatakan, ada 4 narasi utama yang disampaikan Lukman Edy dalam tulisannya maupun kepada media masa yang dinilai telah menyimpang dari kebenaran.
Pertama, Lukman Edy menuduh dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan. Kedua, PKB telah terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Ketiga, PKB disebut semakin menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur. Keempat, PKB meninggalkan nahdliyin.
“Padahal semua kader PKB berjuang untuk dan selalu didedikasikan untuk perjuangan warga nahdliyin, bahkan sejak awal berdiri hingga hari ini,” kata Buhari.
Atas dasar tersebut, Lukman Edy dianggap menyebar fitnah dan membuat kegaduhan karena ada unsur adu domba. “Lukman Edy terlalu mencampuri urusan internal PKB, menyebar fitnah, sehingga membuat kegaduhan,” pungkas Buhari.
Sementara itu, Lukman Edy menilai laporan terhadap dirinya sudah direncanakan oleh internal PKB. Dia menilai tindakan itu sebagai serangan personal atas kritik yang disampaikan.
“Mereka tidak terima dikritik,” kata Lukman.
Sebelumnya, PKB melaporkan mantan sekjennya, Lukman Edy ke Bareskrim Polri buntut dari pernyatannya di PBNU bebara hari lalu. Laporan terhadap Lukman Edy diterima dengan Nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Lukman disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap pimpinan PKB.
“Kami mengambil tindakan tegas kepada saudara Lukman Edy karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketum Gus Muhaimin dan PKB dalam beberapa pernyataan di Kantor PBNU,” ujar Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundangan Cucun A Syamsurijal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Cucun menjelaskan, beberapa pernyataan Lukman yang dinilai menyerang kehormatan pelapor di antaranya Muhaimin Iskandar disebut tidak transparan soal keuangan baik keuangan fraksi, Pilkada, Pemilu.
“Padahal Lukman Edy bukan bagian dari partai sehingga tidak mempunyai kapasitas ngomong tentang dinamika internal PKB,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Lukman Edy dalam konferensi pers di PBNU menyatakan jika pengelolaan keuangan PKB tidak transparan. Selain itu, Lukman mengungkap jika kewenangan Dewan Syuro PKB di era kepemimpinan Muhaimin dikebiri.
“Dulu Dewan Syuro itu ikut menandatangani surat-surat keputusan. Kalau sekarang itu tidak ada lagi,” kata Lukman.
Mantan Sekjen PKB itu menilai di era Muhaimin Dewan Syuro tidak lagi ikut menandatangani putusan strategis. Menurut Lukman, perubahan terjadi setelah Muktamar Partai di Bali pada 2019. (305/jpc)