BANGLI | patrolipost.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangli memperpanjang kontrak sebanyak 277 tenaga non-ASN pada tahun 2026. Selain perpanjangan kontrak kali ini disertai penambahan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur RSUD Bangli dr I Dewa Gede Oka Darsana SpAn mengatakan penambahan JHT merupakan kebijakan baru yang bertujuan meng-cover risiko tenaga kontrak. Sebelumnya, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan hanya meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian serta BPJS Kesehatan “Sekarang kami tambahkan JHT,” jelasnya, usai penandatangan perpanjangan kontrak tenaga non-ASN, Kamis (8/1/2026).
Kata Oka Darsana untuk iuran JHT sebesar 5,7 persen dari penghasilan penerima upah. Sesuai ketentuan, seharusnya 2 persen ditanggung penerima upah dan 3,7 persen oleh pemberi kerja. Namun, karena sebagian besar tenaga kontrak menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), maka seluruh iuran JHT ditanggung oleh RSUD Bangli.
Sementara untuk besaran gaji tenaga RSUD berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp 6 juta per bulan, tergantung tingkat pendidikan, profesi dan lainnya. Jumlah tersebut belum termasuk jasa pelayanan (Jaspel).
Pihaknya ke depan merencanakan penyesuaian kesejahteraan tenaga kontrak. Pada tahun 2027, pendapatan direncanakan akan disesuaikan dengan UMK serta ditambah jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara bertahap kami akan tambah juga jaminan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Dalam perpanjangan kontrak tahun ini, manajemen RSUD Bangli juga menerapkan penilaian kinerja. Sehingga praktis tidak seluruh tenaga kontrak otomatis diperpanjang.
“Sebelum perpanjangan, kami lakukan evaluasi. Tahun ini ada tiga orang yang tidak diperpanjang berkaca dari hasil penilaian kinerjanya,” sebut Oka Darsana. (750)





