Korban dan Pelaku Damai, Kasus Pemerasan LGBT di Pekanbaru Dihentikan

peras 3333333
Pelaku pemerasan ditahan di Polsek Bukitraya, Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Kasus pemerasan dengan motif kencan sesama jenis yang ditangani Polsek Bukit Raya berakhir dengan penyelesaian damai. Korban berinisial JF memutuskan untuk mencabut laporannya.

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo membenarkan bahwa korban telah mencabut laporannya. “Iya, laporan korban telah dicabut,” ujar Kompol David dilansir, Jumat (9/5/2025).

Dengan kesepakatan damai itu, pelaku ES alias Edi (38) serta komplotan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) lainnya bebas dari tuntutan hukum.

David mengatakan, pelaku ES telah dibebaskan dari tahanan sejak akhir April 2025 setelah laporan dicabut pada 27 April 2025. Ia menegaskan bahwa perkara ini ditutup setelah dicabutnya laporan dari korban.

Kasus ini bermula pada Jumat (14/3/2025) ketika korban, JF (29), berkenalan dengan RF alias Rafael melalui aplikasi kencan sesama jenis, Walla.

Mereka sepakat untuk bertemu di sebuah rumah di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, yang ternyata merupakan tempat tinggal salah satu anggota komplotan LGBT.

Ketika korban dan pelaku berada di dalam kamar, mereka didatangi oleh 11 orang lainnya yang merupakan bagian dari komplotan tersebut.

Para pelaku mengancam korban dengan tuduhan perbuatan asusila dan memberi dua pilihan yakni diserahkan kepada warga atau pihak kepolisian, atau membayar uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda damai.

Karena takut, korban akhirnya menyerahkan iPhone 12 Pro Max miliknya. Ponsel tersebut kemudian dijual seharga Rp4 juta dan hasilnya dibagi-bagikan di antara para pelaku.

Korban yang merasa diperas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Polisi langsung menindaklanjuti laporan korban.

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial ES di wilayah Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan serupa sebanyak lima kali sebelumnya. Namun, setelah laporan dicabut oleh korban, kasus ini dianggap selesai dan tidak diteruskan ke proses hukum lebih lanjut. (305/ckc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *