SINGARAJA | patrolipost.com – Kasus mafia pengembang dengan tersangka utama depelover property perumahan Griya Soka Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Buleleng, Putu Eka Wira Wardana, melebar dan makin seru. Selain pihak Wira Sanjaya kuasa hukum dari Putu Eka Wira yang membantah minta damai, korban pengembang Griya Soka, Monika Pandiangan telah melaporkan oknum notaris ke Polres Buleleng.
Monika melaporkan beberapa oknum notaris karena dianggap menolak memberikan salinan akta jual beli kepada para pihak yang memintanya sebagai dasar proses transaksi alih nama sertifikat hak milik (SHM).
Dalam laporannya, peristiwa itu terjadi sekitar bulan Juli 2020 di Kantor Notaris Putu Gede Arsana SH dan di Kantor Notaris I Wayan Switra Yasa.
Tak hanya itu, untuk memastikan proses pelaporan No.LP-B/147/XI/2019/Bali/Res.Buleleng berjalan lancar, Monika Pandiangan meneruskan laporan tersebut kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinara Subawa.
Notaris Putu Gede Arsana SH, I Wayan Sawitra Yasa dan Ibu Wahyu dianggap tak mempunyai itikad baik menyerahkan salinan akta jual beli (AJB) kepada korban. Padahal sudah ditandatangani setelah dilunasi.
“Oknum notaris menolak memberikan salinan dokumen AJB yang ternyata masih berupa blangko. Dan mereka (oknum notaris) tidak pernah memberi tahu kami bahwa AJB itu masih berupa blanko. Kami menduga ini sebuah persekongkolan yang merugikan kami,” ujar Monika, Senin (17/8/2020).
Sementara itu, pasca disebut meminta damai, Wira Sanjaya, kuasa hukum Putu Eka Wira Wardana, menolak anggapan pihaknya minta berdamai.
“Kok kuasa hukum minta damai? Kami hanya menunggu permintaan para pihak kalau mereka mau berdamai. Kami sudah siapkan draftnya. Bukan Kami yang mintai damai,” ujar Wira Sanjaya.
Menurutnya, ajakan damai itu hanya salah satu opsi dari pihak ketiga yang memfasilitasi penyelesaian kasus itu. “Kami yang siapkan draftnya,” imbuh Wira Sanjaya.
Sementara Monika Pandiangan mengaku menolak mentah-mentah ajakan damai yang disodorkan kepadanya. “Kami takut dijebak karena dalam salah satu klausul draft perdamaian ada pasal yang sangat riskan menjebak kami,” tandasnya.
Berita sebelumnya, kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas laporan terhadap developer Griya Soka, Putu Eka Wira Wardana telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 April lalu. Atas status tersangka itu, Putu Eka Wira Wardana sudah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, Eka Wira Wardana tidak ditahan selama proses penyidikan oleh kepolisian.
“Benar, pengembang perumahan (Putu Eka Wira Wardana) sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, pekan lalu. (625)