LABUAN BAJO | patrolipost.com – Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan semua korban kecelakaan Kapal Wisata Phinisi Tiana Liveboard dijamin Jasa Raharja.
Santunan ini sesuai dengan ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum dan status kapal tersebut masuk dalam perlindungan Jasa Raharja.
Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.
“Dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri maka proses penuntasan dokumen santunan dan penyerahan santunan akan lebih mudah dan cepat. Untuk saat ini petugas Jasa Raharja telah melakukan kunjungan dan proses pemberkasan dalam pengurusan,” jelas Muhammad Hidayat.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Muhammad Hidayat
Sebelumnya diberitakan 2 wisatawan domestik ditemukan meninggal dunia dalam musibah tenggelamnya kapal layar motor Tiana, Selasa dinihari (28/6). Selain dua orang wisatawan yang meninggal dunia, satu wisatawan mancanegara asal Denmark menderita luka berat dan tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
KLM Tiana tenggelam saat melakukan pelayaran menuju Pulau Pasar, Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Cuaca buruk berupa angin kencang menyebabkan kapal karam dan tenggelam. KLM Tiana diketahui memuat 10 wisatawan saat berlayar ke Pulau Padar. Tujuh wisatawan lainnya selamat dan berhasil dievakuasi Tim Basarnas Gabungan. (334)