SINGARAJA | patrolipost.com – Musim bermain layang-layang belakangan sangat digandrungi masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19, warga mendapat hiburan murah di tengah terbatasnya kegiatan di luar rumah.
Hanya saja, ada bahaya mengintai di tengah keasyikan bermain layang-layang, terutama layangan jenis aduan. Sebab, benangnya dilumuri lem bersama serpihan kaca yang ditumbuk halus sehingga disebut benang gelasan.
Nah, tali (benang) layangan yang melintang di tengah jalan sangat berbahaya bagi pengendara terutama sepeda motor. Benang gelasan itu sangat tajam dan mampu mengiris bagian leher saat melintang di tengah jalan.
Seperti yang dialami Amin Rais (24), warga Jalan Udayana, Seririt, Buleleng, Bali, Selasa (16/6/2020). Ketika sedang melintas mengendaraai sepeda motor di depan SMPN 1 Seririt, lehernya terjerat benang layang-layang. Benang gelasan itu menyayat kulit lehernya cukup dalam, meninggalkan bekas melingkar yang panjang.
Kasusnya sama, juga dialami warga Lingkungan III Karang Sari Kelurahan/Kecamatan Seririt, Nyoman Arnanda (37), lehernya teriris cukup dalam setelah terkena benang layangan saat melintas di Jalan Dipoenegoro, Seririt. Pada leher korban yang berprofesi guru ini terlihat jelas bekas sayatan dan nyaris membahayakan nyawanya.
Melihat kondisi berbahaya itu, banyak warga yang mengeluh. Tak sedikit diantaranya meminta agar aparat pemerintah menertibkan permainan layang-layang yang cukup mengancam keselamatan jiwa itu.
Seperti yang diutarakan seorang warga bernama Bayu Permana. Pegawai di Kelurahan Seririt ini meminta warga untuk tidak menaikan layangan di jalan-jalan karena sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.
Atas kondisi itu, Camat Seririt Nyoman Agus Tri Kartika Yuda mengimbau warga Kecamatan Seririt agar menjauhi fasilitas umum dan perumahan padat penduduk serta jalanan umum maupun kabel listrik saat bermain layang-layang.
Menurut Agus Tri Kartika Yuda, sudah lima korban yang dilaporkan menjadi korban akibat benang layangan dan rata-rata teriris pada bagian leher.
“Kami tidak melarang bermain layangan, tapi tolong jauhi fasilitas publik maupun jalan raya. Kami tidak ingin ada korban lagi akibat benang layangan. Lebih baik pergunakan tanah lapang,” kata Agus Tri.
Camat Seririt mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban. “Sudah, kita sudah berkordinasi dengan Polsek Seririt untuk menertibkan,” tandasnya.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, mengaku sudah mendapat laporan adanya korban akibat layang-layang. Dia berencana mengumpulkan semua Bhabinkamtibmas untuk membuat imbaun soal layang-layang.
“Sudah, kami sudah mulai lakukan imbauan lewat Bhabinkamtubmas termasuk akan memasang banner imbauan soal layang-layang ini,” ucapnya. (625)