DENPASAR | patrolipost.com – PT Jasa Raharja Putera menyerahkan santunan bagi keluarga korban Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada Selasa 29 Juni 2021 lalu. Saat kejadian, kapal nahas itu mengangkut 27 penumpang dan 20 penumpang diantaranya meninggal dunia, 7 mendapatkan perawatan medis.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Cabang Bali Dewi Aryani Suzana mengatakan, total santunan meninggal dunia senilai Rp 862 juta telah diserahkan kepada keluarga korban.
“Seluruh santunan kami serahkan sesuai alamat keluarga yang berada di 6 kota asal,” kata Dewi Aryani di Denpasar, Rabu (4/8/2021).
Ketentuan akibat kecelakaan angkutan umum bagi setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta.
Untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawat secara overbooking sampai dengan Rp 20 juta. Sedangkan, untuk korban tanpa ahli waris diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta. Besaran nilai tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
Penyerahan santunan dilakukan di ruang rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali-Denpasar, Rabu (4/8/2021).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengucapkan rasa belasungkawa mendalam untuk keluarga korban.
“Musibah tidak bisa kita tebak. Semoga musibah ini memberikan kita suatu pelajaran baik bagi pengelola kapal maupun penumpang sendiri agar lebih waspada,” kata Cok Ace.
Selain memberikan santunan, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putera juga menyerahkan bantuan sembako kepada pelaku transportasi angkutan umum yang terdampak Covid-19. (pp03)