Korban Meninggal Kebakaran Gudang LPG di Denpasar Bertambah Jadi 16 Orang

gudang lpg2
Polresta Denpasar menetapkan Sukojin (50), owner CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar sebagai tersangka. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Manajemen RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar menyatakan korban meninggal dunia akibat kebakaran gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (9/6) bertambah menjadi 16 orang.

Kasubag Humas RSUP Sanglah/Prof Ngoerah Denpasar I Ketut Dewa Krisna di Denpasar, Selasa (18/6/2024) mengatakan pasien terbaru yang meninggal dunia yang dirawat di Unit Luka Bakar RSUP Prof Ngoerah Denpasar, yakni Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia, Senin (17/6) pukul 07.15 Wita, dengan luka bakar 63 persen.

Bacaan Lainnya

Dua pasien lainnya yakni Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita dengan luka bakar 84 persen serta Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita dengan luka bakar 84 persen.
Sementara itu, Direktur Medik, Perawatan dan Penunjang RSUP Prof Ngoerah/Sanglah Denpasar dr Affan Priyambodo mengatakan dua pasien atau korban yang dirawat di RSUP Prof Ngoerah bernama Ahmad Tamyis Mujaki (25) dengan luka bakar 72 persen dan Suherminadi (47) dengan luka bakar 30 persen.

Update pasien luka bakar yang dirawat di RSUP Prof. Ngoerah 18 Juni 2024, pasien yang dirawat saat ini dua pasien. Keduanya dalam perawatan intensif dengan alat bantu nafas di unit luka bakar dalam keadaan kritis,” katanya.

Priyambodo mengatakan para dokter masih berupaya untuk menyelamatkan dua pasien dari 18 korban ledakan gas LPG tersebut.

“Kami akan lakukan perawatan optimal dan maksimal dengan harapan perbaikan dan dapat melewati fase akut dengan baik,” katanya.

Berikut daftar korban yang telah meninggal dunia:

  1. Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 Wita.
  2. Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 Wita.
  3. Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 Wita.
  4. Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 Wita.
  5. Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 Wita.
  6. Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 Wita.
  7. Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 Wita.
  8. Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 Wita.
  9. Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 Wita.
  10. Umar Efendi (33), meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 10.45 Wita.
  11. Yolla Aldy Zoellyanto (25), meninggal pada Jumat (14/6) pada pukul 14.55 Wita.
  12. Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 Wita.
  13. Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 Wita.
  14. Dicky Panca Ramdhani (19) yang meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07.15 Wita.
  15. Mohamad Sofyan (27), meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19.58 Wita
  16. Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04.27 Wita

Sementara itu, para korban yang masih dirawat dalam keadaan kritis yakni:

  1. Ahmad Tamyis Mujaki (25) dengan luka bakar 72 persen
  2. Suherminadi (47) dengan luka bakar 30 persen.

Sebelumnya, sebuah gudang gas LPG di Jalan Cargo Taman I Banjar Uma Sari Desa Ubung Kaja Denpasar Utara terbakar hebat pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 06.10 Wita. Polresta Denpasar menyebutkan setidaknya ada 18 orang korban akibat ledakan tersebut. Ke-18 orang tersebut rata-rata mengalami luka bakar serius.

Polresta Denpasar telah menetapkan satu orang tersangka Sukojin (50). Pria asal Banyuwangi yang berstatus sebagai owner CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang yang terbakar itu dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (ant/807)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.