Korupsi Bansos Covid, KPK Agendakan Periksa Dirjen

KPK menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos, Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk bekas tersangka Juliari Batubara. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam penyidikan korupsi bansos Covid-19. Pepen diperiksa sebagai saksi pada berkas Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Untuk kepentingan penyidikan, tutur Ali, maka penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memanggil serta telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin sebagai saksi.

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi hari ini Senin, 21 Desember. Penyidik akan memeriksa saksi yang bersangkutan untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara),” ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA). Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sabukke.

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemenso melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaa suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.