PONTIANAK | patrolipost.com – Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkayang nonaktif, Suryadman Gidot dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini, Suryadman menerima suap Rp 340 juta atas sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Trimulyono melalui sidang melalui video conference, Selasa (7/4/2020).
Dalam pertimbangannya, untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Suryadman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Suryadman berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. “Selain itu, terdakwa belum sempat menikmati uang suap tersebut,” ujar Jaksa Trimulyono.
Jaksa KPK meyakini, Suryadman menerima suap sekitar Rp 340 juta melalui perantara Alexius dari Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus yang merupakan rekanan Pemkab Bengkayang. Suap ini diberikan lantaran lima orang swasta itu mendapat proyek sejumlah pekerjaan dengan skema penunjukkan langsung di Dinas PUPR.
Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukkan langsung yaitu Rp 200 juta. (305/jpn)