SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus korupsi yang disangkakan kepada Bendahara Bumdes Desa Besan, Komang Nindya Satnata memasuki babak baru. Dalam sidang Tipikor yang digelar di Denpasar, Senin (30/1), terdakwa divonis hukuman 3 tahun penjara.
Vonis terhadap terdakwa ini dikemukakan Kasi Intel KeJaksaan Negeri Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman SH. Menurutnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung telah melaksanakan persidangan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya Desa Besan Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa I Komang Nindya Satnata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang Tipikor PN Denpasar yang terdiri Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hakim atas nama Heriyanti SH MHum, dengan Hakim anggota Soebekti SH, Hakim Anggota 2 atas nama Nelson SH.
Majelis Hakim dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyelewengan dana pada BUMDes Besan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dalam putusan 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, Senin 30 Januari 2023, menyatakan terdakwa I Komang Nindya Satnata terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heriyanti.
Serta menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair 2 bulan kurungan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 512 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana Penjara selama 4 bulan. (855)