PEKANBARU | patrolispost.com – Meski sedih atas hukuman yang diterimanya. Miswoyanto (50), mantan kepala desa terlihat tertunduk, pasrah saat menerima putusan hukuman lima tahun penjara. Miswoyanto yang didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Sahrudi SH, pada sidang Selasa (7/4/20) sore itu. (Kades) Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ini terbukti secara sah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHPidana.
” Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp351 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun,” jelas Sahrudi.
Atas vonis hakim tersebut terdakwa langsung menerimanya. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 351juta subsider 3 tahun.
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2016 lalu, saat menjabat sebagai Kepala Desa dan juga selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa APBN 2016. Dimana terdakwa dinilai tidak bertanggungjawab Terdakwa mengambil kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dalam mengelola dan mengatur keuangan desa dalam Bidang Pembangunan Desa dengan total sebesar Rp.547.314.000. Bidang Pembiayaan sebesar Rp.70.000.000,- yang diperuntukkan guna Penyertaan Modal BUMDes, dalam pelaksanaannya untuk Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Pembiayaan.
Lalu, pekerjaan Pengerasan Jalan Poros Dusun I senilai Rp 60.700.000, Pengerasan Jalan Poros Dusun II senilai Rp 94.200.000,- dan Penyertaan Modal BUMDes senilai Rp.70.000.000 yang terdakwa kelola tidak terlaksana sedangkan untuk Pembangunan 7 (tujuh) unit box culvert dan Pembangunan drainase, terdakwa bayar secara borongan kepada Eryanto dan Sagimin dengan harga dibawah pagu anggaran. Sehingga terdapat selisih harga yang terdakwa ambil untuk kepentingan sendiri, termasuk juga pajak yang belum disetorkan sebesar Rp.18.981.627 yang uangnya ada pada terdakwa selaku Kepala Desa.
Perbuatan Terdakwa dilakukan bersama dengan Saksi Anton Vitarto selaku Bendahara Desa sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Rinciannya, pembangunan Pengerasan Jalan poros timur dan barat senilai Rp.154.900.000.
Kemudian, Kelebihan uang Pembangunan box culvert senilai Rp.72.150.000, kelebihan uang Pembangunan drainase senilai Rp.35.340.000, Penyertaan modal desa senilai Rp.70.000.000,- dan Pajak yang belum disetorkan senilai Rp.18.981.627 Total kerugian negara sebesar Rp.351.371.627.
Hal ini sesuai dengan Laporan Khusus Hasil Pemeriksaan (LKHP) dari Inspektorat Nomor : 700/INSP/LKHP/07 tanggal 20 April 2018 tentang Pertanggung Jawaban APBDes Tahun 2015, 2016 dan 2017 pada Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.(305/rtc)