Korupsi Rp 437 Juta, Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista Ditahan Kejari Buleleng

mobil tahanan
Petugas menggiring tersangka masuk mobil tahanan Kejari Buleleng. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Nyoman Supardi MP, Bendesa Adat Desa Tista Buleleng dijebloskan ke sel tahanan. Penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Rabu (7/8/2024) menyusul hal yang sama dilakukan kepada Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa. Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 437 juta lebih.

Mantan pejabat penting di Polres Buleleng ini digiring ke Lapas Kelas IIB Singaraja setelah penyidik kejaksaan merampungkan berkas administrasi surat perintah penahanan.

Bacaan Lainnya

Penahanan Supardi berlangsung cukup dramatis. Sejumlah warga Desa Adat Tista tampak berkumpul di depan Kantor Kejari Buleleng. Mereka meminta agar Bendesa Adat Tista tersebut tidak ditahan. Namun jaksa tetap membawa Supardi ke Lapas Singaraja melalui pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana BKK tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 26 Agustus 2024. Dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu. Keduanya baru ditahan karena menunggu hasil audit kerugian negara rampung. Hasil audit tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua prajuru desa adat tersebut,” terang Gede Baskara Haryasa.

Menurutnya kendati masih melengkapi berkas jaksa penyidik  telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Sedang didalami keterlibatan pihak lain dan akan ditindak lanjuti kalau memang ada. Untuk kasus ini sudah 31 orang saksi yang di periksa,” tambah Baskara.

Dijelaskan kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021. Terbukti dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200. Rinciannya, Supardi menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.

“Modusnya itu masuk materi penyidikan. Yang jelas kasus ini masih didalami,” sambungnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.