DENPASAR | patrolipost.com – Tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bali menerima Rp 11,09 triliun dari APBN. Jumlah itu meningkat Rp 1.2 triliun (12.25 %) dibanding DIPA awal tahun 2019. Sementara itu, alokasi TKDD sebesar Rp 12,24 triliun meningkat 396.73 miliar (3,35 %) dibanding tahun 2019.
Anggaran sebanyak itu menurut Gubernur Bali I Wayan Koster hendaknya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan wilayah Bali dan kesejahteraan masyarakatnya. Yang terpenting, bagaimana agar semua program berikut anggarannya bisa diarahkan mendukung visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’.
“Sehingga anggaran tersebut memberi manfaat sebesar-besarnya bagi alam, krama dan kebudayaan Bali,” ujar Koster, saat menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Dana Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2020.
Wayan Koster secara simbolis menyerahkan kepada 5 satuan kerja vertikal tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan 14 satuan kerja vertikal prioritas di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (19/11). Saat itu Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DIPb) Provinsi Bali Tri Budhianto.
Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2020 dilakukan oleh pemerintah pada Bulan November 2019 lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada pertengahan Desember dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran. Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat diarahkan untuk mendukung berbagai program-program prioritas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan.
Atas dukungan dana APBN yang ditetapkan lebih awal tersebut Gubernur Koster mengingatkan seluruh OPD, agar melakukan 6 langkah-langkah berikut.
Pertama, para kepala daerah agar sesegera mungkin menyampaikan DPA kepada satuan kerja perangkat daerah di wilayah masing-masing.
Kedua, menyinkronkan dan menyinergikan pelaksanaan DIPA APBN dengan APBD masing-masing daerah.
Ketiga, alokasi anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk program-program dan kegiatan utama yang memilki nilai tambah yang besar bagi masyarakat.
Keempat, agar meningkatkan pengawasan melalul pelaporan hasil kegiatan yang telah dicapai secara berkala.
Kelima, agar kompetensi dari segenap aparatur dapat ditingkatkan dalam kaitannya dengan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Keenam, yang terpenting semua program berikut anggarannya agar diarahkan mendukung Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sehingga memberikan manfaat sebesar-sebesarnya bagi alam, krama dan kebudayaan Bali.
Kakanwil DJPb Bali Tri Budhianto sampaikan penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2020, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
“Alokasi TKDD terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp. 423,59 miliar, Dana Alokasi Umum Rp.7,49 trillun, Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 882.29 miliar, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 2,18 triliun, dan Dana Insentif Daerah Rp 598,07 miliar, dan Dana Desa Rp. 657,79 miliar.
Sedangkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diarahkan untuk memperbaiki kuantitas dan kualitas pelayanan dasar publik, akselerasi daya saing dan mendorong belanja yang produktif,” imbuh Kakanwil DIPb Tri Budhianto.
Dalam APBN 2020 pemerintah akan menjalankan 5 kebijakan pokok yaitu pemberian insentif perpajakan untuk peningkatan SDM dan daya saing, Peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial, pengembangan infrastruktur, penguatan TKDD untuk pemerataan pembangunan, dan penguatan dana abadi di bidang pendidikan. (cr02)