DENPASAR | patrolipost.com – Kota Denpasar menjadi tuan rumah kegiatan peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia 2020. Kegiatan yang digelar dengan Protokol Kesehatan yang ketat ini, dihadiri langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Jumat (20/11/2020).
Tampak hadir Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny IA Selly Dharmawijaya Mantra, Pj Sekda Kota Denpasar I Made Toya, pejabat Pemprov Bali, Perwakilan Bupati se Bali beserta jajaran OPD terkait lainnya di lingkungan Pemkot Denpasar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan bahwa peringatan Hari Anak Sedunia menjadi momentum untuk semakin mengedepankan pembangunan bangsa yang berbasis hak anak.
“Anak-anak adalah anugerah bagi dunia, tidak hanya bagi satu keluarga, satu lingkungan atau satu negara saja. Anak-anak adalah masa depan kita,” kata Bintang.
Lebih lanjut, Bintang memaparkan bahwa anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan di seluruh sektor pembangunan, di mana pun mereka berada.
Namun, dunia menjadi semakin tanpa batas dan dinamika sosial semakin cepat. Keputusan suatu negara dapat mempengaruhi negara-negara lain. Isu-isu yang berkaitan dengan anak pun menjadi semakin kompleks.
“Keberadaan instrumen universal yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia menjadi sangat penting. Pada 20 November 1989, negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak,” ujar Bintang.
Bintang menerangkan bahwa pengesahan Konvensi Hak Anak, yang kemudian dirayakan sebagai Hari Anak Sedunia, merupakan batu loncatan bagi pengakuan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menurutnya, Konvensi Hak Anak menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara anggotanya untuk mendorong usaha-usaha pemenuhan hak-hak anak.
Sementara pengesahan Konvensi Hak Anak kemudian diikuti 4 pernyataan deklarasi, yaitu anak harus diberikan sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat; anak adalah yang pertama menerima bantuan saat terjadi kesusahan; anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; dan anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang.
“Di Indonesia, Konvensi Hak Anak disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990,” tandasnya. (cr02)