KPA Desak Investigasi Tragedi Outing Class SMPN 7 Mojokerto

smp 2ccxxxxxxxxxxxx
Empat pelajar SMPN 7 Mojokerto tewas dalam tragedi outing class. (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Timur menuntut penyelidikan menyeluruh terkait insiden tragis yang menewaskan empat pelajar SMPN 7 Mojokerto saat mengikuti outing class di Pantai Drini, Jogjakarta. KPA meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya kejadian nahas tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Jawa Timur Jaka Prima menegaskan, setiap kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar sekolah, merupakan tanggung jawab pihak sekolah. Dia meminta kronologi kejadian ini dibuka secara gamblang agar tidak ada informasi yang disembunyikan.

Demikian pula dengan laporan yang telah diajukan keluarga korban ke Polres Gunungkidul. Jaka menegaskan, proses hukum harus berjalan secara terbuka agar keluarga korban mendapatkan kejelasan.

”Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Jika ada unsur kelalaian, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Namun, jika tidak ditemukan kelalaian, maka kami juga meminta agar temuan tersebut dijelaskan secara detail agar tidak menimbulkan polemik,” ujar Jaka Prima.

Dalam kasus ini, KPA juga memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah memastikan bahwa kegiatan semacam ini memiliki manfaat yang jelas bagi pembelajaran siswa dan bukan sekadar acara rekreasi semata.

”Jangan hanya fokus pada aspek jalan-jalannya saja tanpa ada nilai edukatifnya. Selain itu, tidak boleh ada paksaan kepada siswa untuk ikut, terutama jika orang tua tidak mengizinkan atau merasa keberatan. Apalagi, jika ada ancaman yang mengaitkan keikutsertaan dengan nilai akademik,” tegas Jaka, yang juga seorang pengacara asal Mojokerto.

Dia menambahkan, pihaknya menerima informasi mengenai sejumlah orang tua siswa yang bahkan terpaksa berutang demi membiayai anak mereka mengikuti kegiatan tersebut.

Empat siswa kelas 7 yang menjadi korban dalam tragedi ini adalah Malvein Yusuf Ad Dhuqa, Alfian Aditya Pratama, Bayhaki Faqtyansah, dan Rifky Yoeda Pratama. Pada Selasa (4/2), orang tua Malvein telah melaporkan kepala sekolah, wali kelas, biro perjalanan wisata, serta pengelola Pantai Drini ke Polres Gunungkidul. Mereka menuduh keempat pihak tersebut melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa anak-anak mereka, sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.

Penasihat hukum keluarga Malvein, Rif’an Hanum, mengungkapkan, setelah laporan diajukan, kliennya langsung dimintai keterangan oleh penyidik.

”Ada sekitar 26 pertanyaan yang diajukan kepada Yosef dan Istiqomah, orang tua korban, mengenai insiden tersebut. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan tambahan di kemudian hari,” kata Rif’an.

Sementara itu, pihak Majapahit Tour and Travel sebagai penyelenggara perjalanan mengaku menghormati langkah hukum yang diambil keluarga korban. Dani Arihadi, perwakilan biro perjalanan tersebut, menyebutkan bahwa sejauh ini sudah ada tiga orang dari pihak mereka yang diperiksa polisi.

”Kami semua turut berduka atas kejadian ini. Jika keluarga korban ingin melapor, itu adalah hak mereka sebagai warga negara. Kami akan kooperatif dalam menjalani proses hukum,” ujar Dani. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *