KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri

istri lukas 444cccc
Istri Gubernur Non Aktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dicegah bepergian ke luar negeri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga awal Maret 2023. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

Selain Yulce Wenda, lembaga antirasuah juga mencegah empat pihak lain. Mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Informasi pencegahan ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Jumat (13/1).

Selain Yulce Wenda, empat pihak lain yang juga dicegah di antaranya Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pencegahan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan. Sebab, keterangan mereka dianggap penting dalam rangka menyelesaikan berkas penyidikan kasus Lukas Enembe.

“Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, maka KPK melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap lima orang,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, pihak-pihak yang dicegah keluar negeri itu diduga mengetahui kasus yang menjerat Lukas Enembe. Karena itu, lembaga antirasuah mencehahnya sehingga diharapkan kooperatif ketika dibutuhkan tim penyidik.

“Pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. (305/jpc)

Pos terkait