KPK Dalami Aliran Suap Senilai Rp 46 Miliar Kepada Zuraida

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA Nurhadi usai diperiksa di Gedung KPK.(ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi semakin dalam. Penyidik terus menelusuri dugaan rasuah tersebut kepada Tin Zuraida, istri Nurhadi.

Penelusuran itu setelah penyidik mendapat keterangan dari RR Irene Wijayanti, kakak dari Tin Zuraida. RR Irene Wijayanti diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang diterima Nurhadi selama ini.

“RR. Irene Wijayanti, kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD dan tersangka RHE. Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/6/2020).

Dalam penyidikan kasus tersebut, Tin telah diperika KPK pada Senin (22/6). Penyidik mengonfirmasi dugaan hubungan kedekatan antara Tin dengan PNS di MA bernama Kardi. KPK menduga terdapat sejumlah aset kekayaan Tin di bawah kekuasaan Kardi.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah Nurhadi, Rezky Herbiono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiga tersangka sempat dicegal keluar negeri. Dari tiga tersangka, Hiendra Soenjoto belum ditangkap.

Adapun kasus Nurhadi bersumber dari tiga perkara. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara; kedua, sengketa saham di PT MIT; dan ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Nurhadi disinyalir telah menerima suap senilai Rp 46 miliar dari Hiendra Soenjoto. Suap itu diterima melalui Rezky Herbiono, sang menantu.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.