KPK Dalami Sewa Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi dan Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses sewa-menyewa rumah untuk persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono. Penyidik KPK mendalami hal ini melalui notaris bernama Ni Putu Nena Bp Rachmadi.

Nena diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman dalam penyidikan kasus merintangi penyidikan yang menjerat Nurhadi. “Ni Putu Nena Bp Rachmadi didalami keterangannya terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta yang diduga sebagai salah satu tempat persembunyian NHD dkk saat ditetapkan sebagai DPO KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1).

KPK sebelumnya telah resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman (FY) pada Minggu (10/1), yang diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkapnya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo menyampaikan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 10 Januari 2021 sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021. Penahanan terhadap FY juga mematuhi protokol kesehatan.

“Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).

FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.