KPK Imbau Produk Publikasi milik KPK  tidak Diperjualbelikan

jubir kpk
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi/edukasi KPK kepada masyarakat luas. Diantaranya produk edukasi dalam bentuk buku yang diperjualbelikan melalui media sosial dan market place.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.

Bacaan Lainnya

Maryati menjelaskan bahwa buku atau produk-produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya, namun bukan untuk diperjualbelikan.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan produk-produk edukasi KPK dapat diperoleh secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.

Sedangkan untuk versi cetaknya masyarakat bisa memilikinya dengan cara mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya.

“Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.