SURABAYA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana I Kadek Kertha Laksana, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. Ini untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun penjara. Eksekusi terhadap mantan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III itu dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
“Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Eksekusi terhadap Kadek berdasarkan putusan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama terpidana I Kadek Kertha Laksana.
Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar kepada mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan.
Kadek terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dolly diyakini terbukti menerima suap sebesar SGD 345.000.
Vonis Dolly dan Kadek tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Dolly Parlagutan Pulungan dituntut enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, I Kadek dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. (305/jpc)