KPK Panggil Dahlan Iskan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

dahlan 111111
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Menteri era Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini enggan menjelaskan lebih jauh, terkait
materi pemeriksaan yang akan didalami tim penyidik terhadap Dahlan. KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. KPK beralasan mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Apabila KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. Lembaga antirasuah mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo. KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara ini. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.