JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan instansi tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap saksi berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Bea Cukai.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu saksi yakni KHN pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang.
Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial IDN dan DN untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari setelahnya, enam dari 17 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Sejumlah nama pejabat dan pihak swasta kemudian ikut terseret dalam perkara tersebut, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus yang juga berkaitan dengan dugaan suap pengurusan cukai.
Penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga terkait perkara tersebut, termasuk penyitaan uang tunai miliaran rupiah dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Perkara ini terus bergulir hingga persidangan perdana pada 6 Mei 2026, ketika sejumlah terdakwa mulai diadili di pengadilan.
Dalam perkembangan dakwaan, nama pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut disebut dalam rangkaian pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Jakarta.
Kemudian pada 20 Mei 2026, jaksa KPK mengungkap dugaan penerimaan uang suap yang mencapai 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,96 miliar berdasarkan kurs terbaru.
Kasus ini masih terus didalami KPK untuk menelusuri aliran dana, peran masing masing pihak, serta dugaan keterlibatan aktor lain dalam praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan dan cukai. (ant/zar)
