GIANYAR | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan rapat koordinasi pemberantasan korupsi dengan pemerintah Kabupaten Gianyar terkait pendalaman area pengadaan barang jasa, Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), Selasa (25/6/2024).
MCP merupakan sebuah aplikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Kopsurgah), yang dilaksanakan KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.
Sekda Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta saat membacakan sambutan Pj Bupati Gianyar menyambut baik upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan KPK. Sebab akuntabilitas, transparansi serta integritas merupakan syarat mutlak dalam terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal-hal yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi perlu terus disosialisasikan dan dilakukan monitoring secara berkala,” ujar Sekda Dewa Alit.
Dilanjutkannya, sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemkab. Gianyar baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, antara lain mengeluarkan beberapa regulasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami juga melakukan penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Kabupaten Gianyar semakin efektif dan efisien,” lanjutnya.
Tahun 2024, Kabupaten Gianyar merupakan salah satu kabupaten yang menjadi pendalaman oleh KPK pada area Pengadaan Barang/Jasa.
“Untuk itu besar harapan kami, Bapak/Ibu dari KPK RI setelah ini dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada kami. Sehingga kedepannya kita bersama-sama dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, dan bebas korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu Kasargas V.2 KPK RI Nurul Ichsan Al Huda menjelaskan bahwa jenis tindak pidana korupsi meliputi kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
“Ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor seperti tidak memberikan keterangan atau keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau keterangan palsu serta saksi membocorkan identitas pelapor,” ujarnya.
Dilanjutkannya, bahwa dalam rapat koordinasi tersebut, KPK igin memverifikasi berbagai hal terkait pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, serta aset daerah.
Sebelumnya, Senin (24/4) KPK RI juga melakukan rapat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi area perizinan strategis di Kabupaten Gianyar. Dengan mewawancarai pemohon izin yang ada di lingkungan wilayah Kabupaten Gianyar. (kominfo)