KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila dan Ajudan Syahrul Yasin Limpo

mantan 222zzzzzzz
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam pengusutan kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto.

Selain Panji, KPK juga memanggil lima orang lainnya yang akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Mereka yakni, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, Direktur Serelia, Ismail Wahab, Direktur PT Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra, serta dua pihak swasta bernama Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK di Kementan RI dengan tersangka SYL dan kawan-kawan,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan kepada enam orang saksi tersebut. Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui soal kasus yang sedang diusut KPK.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Panji Harjanto sebagai saksi dalam kasus korupsi di Kementan, pada Senin (16/10/2023) lalu. Saat itu, Panji didalami soal alur kegiatan dinas Syahrul Yasin Limpo selama menjabat Menteri Pertanian, hingga penggunaan pos anggaran kegiatan dinas Yasin Limpo.

Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK juga turut menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (305/jpc)

Pos terkait