KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT di Banten ke Kejaksaan Agung

deputi kpk1
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2025) dini hari. (Kompas)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini.

“Ternyata di sana (Kejagung) orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kata Asep, Sprindik telah diterbitkan Kejagung pada Rabu (17/12/2025) lalu.

“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin, berkomitmen akan menuntaskan perkara ini. Dia mengatakan, Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.

“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.

Sembilan orang yang terjaring OTT KPK di Banten dan Jakarta pada Rabu (17/12/2025) malam terdiri dari 1 orang aparat penegak hukum yakni jaksa, 2 orang penasihat hukum, dan 6 orang lainnya dari pihak swasta. KPK juga mengamankan uang tunai Rp 900 juta dalam OTT ini. Belum ada detail keterangan mengenai kasus yang ditangani KPK dan Kejagung ini. (kpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *