SURABAYA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 18 tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (8/11). Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses pemberkasan pada tahap penyidikan.
“Tim jaksa KPK melakukan pemindahan penahanan para tersangka dalam rangka persiapan untuk melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, sebanyak 18 tersangka itu kini ditahan di dua lokasi berbeda. Tersangka Sumarto, Maliha, Sugito, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Ko’im, Abdul Wafi, Masruhen, M Bambang, Ahmad Saifulloh, Nurul Hadi, Jaelani, dan Umar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Sementara itu, tersangka Samsudin, Hasan, Nurul Huda, dan Sahir ditahan di Rutan Mandaeng. Mereka semua dibawa menggunakan satu unit bus.
“Dengan waktu pemberangkatan dari Jakarta sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Surabaya sekitar pukul 07.00 WIB,” ucap Ali.
Selama dalam perjalanan, mereka semua dikawal ketat aparat kepolisian. Pengawalan itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Selama proses perjalanan dilakukan pengawalan ketat oleh petugas pengawal tahanan KPK bersama dengan aparat kepolisian,” tegas Ali.
Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.
Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara 18 orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Kemudian, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan ini, Puput dan Hasan kembali terjerat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin setelah ditemukannya alat bukti yang cukup. (305/jpc)