KPK Sita Masjid yang Dibangun Nurdin Abdullah, Jamaah Kecewa

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (ist)

MAKASSAR | patrolipost.com – Bangunan masjid yang berada di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaaan dilakukan karena diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubenur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Atas penyitaan tersebut, jamaah masjid menyesalkan yang dilakukan tim penyidik lembag antirasuah.

“Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah,” kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, Selasa (22/6).

Pembangunan masjid tersebut, kata dia, memang diinisiasi Nurdin Abdullah kala itu, dengan desain moderen. Namun sejak berurusan dengan KPK, kondisi bangunan masjid belum sepenuhnya rampung karena pembangunan dihentikan, apalagi sudah disita lembaga anti rasuah.

Sementara Ketua Pengurus masjid setempat, Suardi Daeng Nojeng, menuturkan hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah, sebab masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.

Meski kondisi masjid belum dilengkapi fasilitas pengeras suara dengan kelengkapanya, karpet dan pendingin udara, tetapi sudah bisa dipakai beribadah karena sudah ada tandon penampungan air untuk berwudhu. Pihaknya berharap KPK bisa memberi kebijakan masjid bisa digunakan kembali.

“Sudah dipakai salat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah salat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, karena papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelongggaran salat di masjid itu lagi,” harap dia.

Sebelumnya, pada proses persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tipikor Makassar, salah seorang saksi bernama Petrus pernah diminta bantuan pembangunan masjid oleh Nurdin Abdullah.

Ia mengakui dana bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening yayasan masjid, bukan ke rekening atas nama Nurdin Abdullah.

KPK pun telah menyita enam bidang tanah pada Kamis 17 Juni 2021 di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga milik tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.