JAKARTA | patrolipost.com – Setelah lebih dari empat tahun berstatus buron, eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar akhirnya berhasil ditemukan. Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 32,45 miliar bersama mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf tersebut ditangkap di sekitar Banda Aceh, Selasa (24/1).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan Izil yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu itu ditangkap tim KPK dengan dibantu Polda Aceh. Hanya, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan yang dimaksud.
”Koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD (Aceh, Red) sudah dilakukan sejak Desember 2022,” kata Ali saat dikonfirmasi.
KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu pencarian dan penangkapan Izil di Banda Aceh. Ali menyebut setelah penangkapan itu, Izil bakal dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terhadap pria yang akrab disapa Ayah Merin itu dipastikan bakal dilanjutkan pasca penangkapan tersebut.
Dalam perkara gratifikasi tersebut, Izil ditengarai sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bahkan, Izil disebut-sebut menjadi saksi mahkota yang bisa membuat terang perkara yang dimaksud. Sebelumnya, KPK sudah berupaya memanggil Izil sebagai saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam dua kali pemanggilan, Izil selalu mangkir.
Sementara itu, Irwandi Yusuf sendiri sudah menghirup udara bebas sejak Oktober tahun lalu setelah mendekam di Lapas Sukamiskin selama lebih dari dua tahun. Irwandi mendapat fasilitas pembebasan bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pasca bebas, Irwandi kini kembali terjun ke dunia politik, tepatnya menjadi petinggi Partai Nanggroe Aceh (PNA). (305/jpc)