KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

KPK melakukan penangkapan terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, diduga terkait korupsi. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11) dini hari WIB.

Informasi awal Edhy ditangkap lembaga antirasuah di kantornya, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS). Namun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi bahwa Menteri Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Edhy ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan penangkapan terhadap Edhy Prabowo.

“Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi,” kata Nawawi kepada, Rabu (25/11/2020).

Belum diketahui kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Edhy. Namun diduga terkait dengan tugas-tugasnya sebagai Menteri KKP dan terkait ekspor Benur.

Seperti dilansir, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD. Penelusuran menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini. Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama. Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama. Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar. Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara. (305/kmc/ntc)

Pos terkait