KPK Tangkap Penyuap Eks Sekretaris MA, Buron Sembilan Bulan

Sembilan bulan buron, KPK berhasil menangkap penyuap eks Sekretaris MA dan diproses di Gedung Merah Putih KPK. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Direktur Utama Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO). Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.

Hiendra diduga merupakan penyuap mantan Sekertaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Dia berhasil diamankan setelah kurang lebih sembilan bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK.

“Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkp DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Terduga pemberi suap terhadap Nurhadi ini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, Hiendra tengah diperiksa intensif oleh penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK,” cetus Ali.

Kendati demikian, Ali belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap dimana tempat persembunyian Hiendra, sehingga akhirnya bisa diamankan. KPK akan memberikan keterangan dalam konferensi pers.

“Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar jam 18.30 WIB,” pungkasnya.

Sementara itu, Nurhadi dan Rezky telah menjalani persidangan dalam kasus yang menjeratnya. Nurhadi dan Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi dan suap terkait pengurusan perkara di MA. Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (305/jpc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.