KPK Telisik Uang Korupsi PT Waskita Karya

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana. Tim penyidik KPK menelisik aliran duit proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank milik Jarot.

Jarot merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya tahun 2009-2015.

“Tersangka JS diperiksa sebagai tersangka, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT WK di rekening bank miliknya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (22/10).

Penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Jarot Subana.

“Tersangka FU diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JS dkk, penyidik mengkonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya,” ucap Ali.

Selain memeriksa tersangka dalam kasus ini, KPK juga turut memeriksa sejumlah saksi. Mereka diantaranya, Risa Aliyatun Nikmah selaku Ibu Rumah Tangga diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Menurut Ali, penyidik KPK mencecar Risa terkait kepemilikan aset tersangka Yuly yang didapat dari hasil korupsi di PT Waskita Karya.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK,” ungkap Ali.

Kemudian saksi kedua, Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor, Ridai yang juga Direktur PT Bajra Bumi Nusantara tahun 2012-2014), diperiksa untuk tersangka Fakih Usman.

“Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT WK,” pungkas Ali. KPK telah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kelima tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani; Mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Kemudian, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS). Kelima tersangka diduga secara bersama-sama turut menerima uang korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.

Terkait kasus ini, keuangan negara ditaksir dirugikan hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.