JAKARTA | patrolipost.com – KPK terus menyelidiki kasus yang dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait istilah ‘bapakku-bapakmu’ dalam percakapan jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Dewi Kolopaking yang merupakan pengacara kasus korupsi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. KPK melakukan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
“Kalau itu ada nanti kita lihat, sementara KPK ini sedang melakukan supervisi. Ketika nanti ada hal-hal yang perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kita akan sarankan kepada kedua aparat penegak hukum tersebut,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).
Karyoto mengatakan KPK akan menindaklanjuti sejumlah barang bukti percakapan Pinangki dan Anita yang sudah diberikan MAKI. Menurutnya, KPK akan mengevaluasi hasil dokumen, dan keterangan yang didapatkan dari Polri dan Kejagung.
“Tapi yang jelas nanti dari hasil dokumen, keterangan yang didapatkan dari kedua instansi baik Polri maupun kejaksaan nanti akan kita evaluasi, akan kita diskusikan di internal KPK dan pada saatnya kita akan melakukan gelar perkara kembali kepada Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut,” ucap Karyoto.
Diketahui, skandal ‘bapakku-bapakmu’ mulanya diungkap MAKI yang menyerahkan sejumlah bukti tambahan terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Bukti tambahan itu salah satunya mengungkap adanya penggunaan istilah ‘bapakku-bapakmu’ dalam rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK), dan jaksa Pinangki.
MAKI meminta KPK menyelidiki sejumlah bukti yang diserahkan MAKI itu. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan KPK siap menyelidiki bukti percakapan perihal istilah ‘bapakku-bapakmu’ karena kasus Pinangki sudah dilimpahkan ke persidangan. (305/dtc)