JAKARTA | patrolipost.com – Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah serta seorang pihak swasta ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Ketiganya dijadikan tersangka kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemkab Klaten pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (15/10/2026).
“KPK menetapkan tersangka, yaitu HWI (Hamenang) selaku Bupati Klaten 2025–2030 dan ALU (Ahmad Luthfi) selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan KPK juga menetapkan MAW, pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan Hamenang diduga sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan pemberi suap dalam satu klaster lainnya.
Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster dugaan korupsi. Adapun MAW diduga sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 15 Oktober 2026 dengan menangkap Hamenang, Ahmad Luthfi, dan 18 orang lainnya. Dari total 20 orang yang ditangkap, KPK memeriksa 10 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.
KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.
Bayar Utang Pilkada
Dalam keterangannya kepada wartawan KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai uang hasil dugaan korupsi untuk membayar utang Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut merupakan imbalan dari sejumlah penyedia barang dan jasa maupun kontraktor atas pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee (imbalan) dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Hamenang memperoleh uang dari pihak swasta melalui ajudannya yang berinisial BSR sejumlah Rp240 juta, dan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan sebesar Rp100 juta. Adapun uang-uang tersebut diduga dipakai untuk keperluan pribadi Hamenang.
“Kemudian dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” katanya.
MAW atau Muhammad Amin Wahyu Utomo merupakan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. (ant/zar)
