DENPASAR | patrolipost.com – Dalam menjalankan peran untuk mengawal demokratisasi ekonomi di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendorong persaingan sehat dan penegakan hukum. KPPU lahir dengan tujuan untuk mengawal demokratisasi ekonomi di Indonesia.
“Saat Orde Baru, ditandai dengan praktek konglomerasi, pemburu rente sehingga lahirlah lembaga negara ini, pada tahun 2000,” jelas Komisoner KPPU Dr Harry Agustanto, dalam sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 di hadapan anggota Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali di Kantor Diskominfo Bali, Denpasar, Kamis (5/12/2019).
Menurut Harry, situasi saat itu ditandai, mereka yang berada di dekat kekuasaan eksekutif akhirnya bisa menjadi perusahaan besar dan semakin besar. Karena itulah, KPPU hadir, guna memastikan bahwa kompetisi secara sehat bisa dijalankan. Demikian juga, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran persaingan tidak sehat tanpa tebang pilih.
Harry menjabarkan tujuan Undang-undang No 5/1999 menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil, mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha.
Beberapa rambu yang telah diatur kerapkali tanpa sengaja diterabas. Terkait dengan denda yang dikenakan jika pada UU yang lama denda maksinal hanya Rp 25 miliar, setelah revisi KPPU bisa mengenakan denda sebesar 30 persen dari perolehan keuntungan atas persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam kesempatan sama Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R Sutrisno memaparkan, lembaganya terus mendorong agar pelaku usaha bersaing dalam pengembangan usaha baik produk, harga dan tempat secara sehat.
Harus disadari bahwa, membangun kultur persaingan sehat itu, justru bisa menjadikan kegiatan usaha lebih berwarna sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan mematikan usaha lainnya.
Dia mencontohkan, UMKM termasuk yang dikecualikan dalam persaingan itu, namun mereka akan terkena dampak dari persaingan terutama perusahaan-perusahaan besar.
Pihaknya juga meminta agar melakukan antisipasi seperti menjamurnya trend bisnis franchise, waralaba yang suka tidak suka harus diantisipasi pengusaha kecil.
Diakui Dendy, dalam menjalankan fungsinya itu, fungsi pencegahan lebih didahulukan daripada penindakan hukum. Sementara dalam fugsi penegakan hukum, KPPU terus melakukan pengawasan terhadap produk ekseskutif seperti Pergub dan Perda.
“Kami melakukan pengawasan terhadap Perda-Perda atau Pergub yang tidak memihak kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam konteks di daerah seperti Bali, maka masyarakat bisa melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap Pergub atau Perda agar tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. (cr01)