KPU Bali Gelar Sosialisasi Pendidik Pemilih, Tingkatkan Pemahaman Partisipasi Politik Disabilitas dalam Demokrasi

kpu bali1
KPU Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Disabilitas di Kantor DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipst.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada Pemilih Disabilitas di Kantor DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Provinsi Bali, Jalan Serma Mendra Nomor 3 Denpasar, Minggu (2/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali I Wayan Gede Budiartha, yang menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta dan menegaskan komitmen KPU untuk terus memberikan pendidikan pemilih yang inklusif dan berkeadilan.

“Hari ini kami melaksanakan sosialisasi khusus kepada pemilih disabilitas sebagai bagian dari upaya memastikan semua warga negara memiliki akses yang sama dalam Pemilu,” kata Gede Budiartha.

Ketua DPD Pertuni Provinsi Bali I Gede Winaya menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap KPU Bali dapat terus menjalin sinergi dengan Pertuni, tidak hanya dalam kegiatan sosialisasi, tetapi juga dalam membuka ruang partisipasi yang lebih luas.

“Kami siap bekerja sama, baik dalam kegiatan sosialisasi maupun dalam memberikan masukan terkait kebutuhan aksesibilitas di TPS. Kami juga berharap KPU dapat mempromosikan kegiatan sanggar seni dan layanan massage dari teman-teman tuna netra,” ujar Winaya.

Sesi utama sosialisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan, yang menekankan pentingnya kesadaran pemilih disabilitas untuk berperan aktif dalam menentukan arah demokrasi.

“Pemilu adalah hak, bukan kewajiban. Suara Bapak/Ibu sangat berharga dan tidak dapat dinilai dengan uang. Satu suara memiliki nilai yang menentukan masa depan lima tahun ke depan,” tegas John.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat menolak praktik politik uang serta aktif mencari informasi tentang calon pemimpin yang akan dipilih.

John Darmawan juga menjelaskan beberapa perkembangan terbaru dalam kepemiluan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Pemilu tahun 2029 hanya akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, serta DPD, sedangkan pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah akan dilaksanakan tahun 2031,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, peserta dari Pertuni menyampaikan sejumlah masukan, seperti perlunya perbaikan template surat suara untuk pemilih tuna netra, peningkatan aksesibilitas TPS, serta keterlibatan penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, John Darmawan menyatakan akan menindaklanjuti usulan tersebut dan mendorong agar perwakilan Pertuni dapat dilibatkan dalam kelompok kerja kepemiluan di tingkat provinsi.

Kami akan mendorong agar perwakilan penyandang disabilitas dapat dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Pemungutan dan Penghitungan Suara, sehingga bisa memberikan pandangan langsung terkait kebutuhan aksesibilitas di lapangan,” ujar John. (pp05)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *