DENPASAR | patrolipost.com – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 122 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Provinsi Bali menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bali sebanyak 554 calon dari 18 partai politik. Jumlah DCT itu terdiri dari 348 laki-laki dan 206 perempuan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, ada pengurangan jumlah DCT dari yang ditetapkan sebelumnya dalam daftar calon sementara (DCS).
Bakal calon yang awalnya berjumlah 560 orang namun berkurang menjadi 554 setelah resmi DCT. Pengurangan jumlah calon tersebut, kata Lidartawan, disebabkan ada bakal calon yang meninggal dunia dan juga mengundurkan diri pada masa pencermatan DCT.
“KPU Provinsi Bali akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023 besok,” kata Lidartawan, Jumat (3/11/2023).
Selain DCT anggota DPRD tingkat I, KPU RI juga menetapkan Daftar DCT DPD. Jumlah calon DPD Provinsi Bali tidak mengalami perubahan pada penetapan DCT yakni sejumlah 17 orang.
Lidartawan menambahkan, Penetapan DCT DPRD Provinsi Bali akan diumumkan melalui media cetak, media elektronik dan media sosial resmi KPU Provinsi Bali.
“Publikasi calon legislatif pada kontestasi Pemilu 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya,” kata Lidartawan. (pp03)