MANGUPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan Wayan Koster dan Giri Prasta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2025-2030. Rapat Pleno penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 digelar di Trans Resort Bali pada Kamis (9/1/2025).
Usai penetapan, Koster mengungkapkan akan melaksanakan program pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Hal utama dan terdekat yang akan dilakukan Wayan Koster setelah dilantik yakni fokus pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Bali.
“Fokus utama kami melaksanakan program sesuai dengan visi pembangunan Bali yang sudah tertuang dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan visi misi yang telah dituangkan ke KPU dan dipublikasikan kepada seluruh masyarakat Bali,” kata Gubernur Bali terpilih pada Pilkada 2024 ini.
Koster mengatakan, program pembangunan infrastruktur telah dirancang bersama Wagub terpilih Giri Prasta.
“Program pembangunan Infrastruktur sudah dirancang bersama Wagub. Memang infrastruktur itu kebutuhan yang sangat mendesak di Bali untuk mengatasi masalah kemacetan,” jelasnya.
Sejumlah infrastruktur kata Koster harus dibangun terutama area yang menuju daerah wisata, titik-titik kemacetan terutama di Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar yang menjadi prioritas.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, usai dilakukan pleno penetapan KPU Bali akan mengajukan surat pengantar untuk pelantikan. Sementara untuk jadwal pelantikan kata Lidartawan akan diundur.
“Kapan pelantikannya, kemarin saya dengar akan diundur karena Kepresnya tanggal 7 dan 10 Februari. Tapi karena MK membuat jadwal dan scedule itu hampir sampai tanggal 13 Maret maka kemungkinan pelantikannya adalah setelah tanggal 13 Maret,” jelasnya.
Menurutnya Kemendagri, MK dan KPU telah melakukan diskusi pelantikan akan tetapi belum dipastikan jadwalnya.
Rapat pleno penetapan paslon terpilih pada Pilkada serentak 2024 hanya dihadiri oleh Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih I Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta. (pp03)