KPU Bangli Masih Tunggu 10 SK Pemberhentian Bacaleg dari Jabatan Aparat Desa

plt ketua kpu
Plt Ketua KPU Bangli, Gde Roy Suparman. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli masih menunggu penyampaian surat keputusan (SK) pemberhentian bakal calon legislatif (Bacaleg) dari jabatan saat ini dari partai politik.  Setidaknya ada 10 orang bacaleg yang wajib menyetorkan SK. Bacaleg tersebut ada yang menjabat sebagai Perbekel, perangkat desa, serta BPD.

Plt Ketua KPU Bangli Gde Roy Suparman mengatakan mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  No 10 tahun 2023  yang menerangkan bahwa PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri apartur pemerintah desa  dan lain sebagainya  yang ingin menjadi Caleg harus mengundurkan diri. Oleh karenanya para Bacaleg wajib menyetorkan SK pemberhentian dari posisinya saat ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Roy Suparman sebanyak 10 orang bacaleg yang wajib menyetorkan SK pemberhentian.

“SK Pemberhentian tersebut paling lama diterima tanggal 3 Oktober 2023 pada akhir masa pencermatan  rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). SK ini guna melengkapi syarat administrasi pekerjaan Bacaleg yang wajib melakukan pengunduran diri,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).

Lanjutnya, 10 Bacaleg tersebut dari beberapa partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura dan Demokrat. Dari konfirmasi yang dilakukan dengan bacaleg maupun parpol, SK tersebut sudah terbit namun belum diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Sudah semua konfirmasi, tinggal diupload di aplikasi SILON. Jika nanti partainya submit di SILON baru muncul di SILON nya KPU,” ungkap  Roy Suparman.

Kata Roy Suparman, jika sampai batas akhir pencermatan belum disetorkan/diunggah maka ada persyaratan administrasi yang tidak lengkap. Dengan demikian Bacaleg tersebut menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Proses panjang sudah dilalui, jangan sampai tidak disetorkan. Bacaleg bisa di-TMS kan. Kami tetap mengimbau kepada peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bangli agar tidak mengambil waktu terakhir,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.