KPU Klungkung Kembalikan Sisa Dana Pemilukada 2024 Sebanyak Rp 10 Miliar Lebih

dana 111111
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana mengembalikan sisa dana Pemilukada sebesar Rp10 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Selasa (25/3). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung tak ingin terjadi kasus korupsi usai menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) 2024. Mengantisipasi hal tersebut, KPU Klungkung mengembalikan sisa dana Pemilukada sebesar Rp10 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung, Selasa (25/3).

Acara pengembalian sisa dana Pemilu ini ditandai dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban oleh Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana kepada Bupati Klungkung, I Made Satria di ruang rapat kantor Bupati Klungkung. Sisa dana tersebut telah ditransfer pada tanggal 20 Maret 2025.

Bupati Satria dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Klungkung karena seluruh rangkaian Pemilu telah berhasil dilalui dan berjalan dengan lancar. Menurutnya Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum dengan sangat baik.

Sementara itu, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024 telah didukung oleh pengganggaran yang memadai.

“Tahapan Pemilu Bupati dan Wabup Klungkung tahun 2024 ini dimana anggaran yang digunakan bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp 24.604.182.000. Setelah semua tuntas KPU Klungkung
kemudian mengembalikan sisa dana Pemilu Kepala Daerah tahun 2024 sebesar Rp10.781.815.893 kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung,” ungkap Sudiana.

Kesepakatan antara KPU Kabupaten Klungkung dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung itu dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor 200.1.5.9/554 Kesbangpol/2023 dan Nomor 755/PP.01,2PKS/5105/2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2024.

Pencairan dana Hibah ini dimulai tanggal 28 November 2023 dan pelaksanaan tahapannya dimulai dari bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *