KPU Klungkung Lawan Segala Bentuk Korupsi dan KKN

rapat kpu 111111
Rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung Divisi Bidang Pengawasan Hukum. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung sejak, Jumat (1/7/2022) sosialisasi upaya melawan segala bentuk gratifikasi maupun penyalahgunaan kepentingan diinternal KPU maupun ekternal. Hal itu dikemukakan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta kepada pegawai KPU mengenai standar oprasional prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan.

Rapat penting bagi seluruh jajaran KPU Klungkung ini dihadiri semua komisioner, sekretaris, para Kasubbag dan staf yang dibuka oleh oleh Ketua KPU, I Gusti Lanang Mega Saskara.

Pada kesempatan itu Wayan Sumerta juga memaparkan alur-alur penanganan laporan gratifikasi dan dugaan benturan kepentingan. Alurnya jelas dari sejak laporan diterima sampai keputusan rapat pleno.

“Kalau laporan dugaan gratifikasi laporan ‘sampah’, tentu keputusannya adalah menghentikan proses dan menginformasikan kepada pelapornya,” tegasnya.

Jika laporan dugaan itu benar didukung alat bukti dan saksi, maka KPU Klungkung bakal memutuskan melalui rapat pleno untuk tindakan selanjutnya. Dirinya secara detil tegaskan gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan bentuk korupsi sebagaimana dalam UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

“Saat tertentu terkadang bekerja sesuai dengan tugasnya, lalu ada pihak yang merasa dibantu kemudian memberikan sesuatu baik uang dan barang. Kalau rentang 30 hari sejak diterima pemberian itu tidak dilaporkan, maka dilaporkan pihak tertentu bakal berpotensi masuk ranah gratifikasi. Karena itu lebih baik dilaporkan saja pemberian tersebut. Perlunya niat yang kuat untuk mencegah gratifikasi,” pungkasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, bila ada gratifikasi akan berpotensi benturan kepentingan, sebab akan ada kewajiban si penerima untuk memberikan timbal balik atas pemberian tersebut sehingga independensi penyelenggara dapat terganggu. Mengenai wistle blowing, Sumerta mengatakan itu sistem laporan/aduan yang memungkinkan peran aktif pegawai internal untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Saat sesi diskusi, sekretaris KPU dan komisioner, I Gede Suka Astreawan mengatakan kata kunci mencegah korupsi yakni niat dan kesempatan. “Benteng utama adalah niat dan adanya kesempatan”, ujarnya.

Ketua KPU Klungkung , I Gusti Lanang Mega Saskara mewanti-wanti pegawai/penyelenggara untuk mewaspadai setiap pemberian dari pihak tertentu. Bukan tidak mungkin pemberian tersebut sengaja untuk menjebak.

“Terlepas pemberiannya menjebak atau tidak, sebaiknya ditolak saja pemberian tersebut biar tidak menjadi beban psikhologis dan urusannya panjang,” tegas pejabat asal Kusamba ini. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.