SEMARAPURA | patrolipost.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, Jumat ( 28/4) menyosialisasikan tentang politik uang kepada pegawai di kantor setempat.
Acara dibuka Wayan Sumerta yang sekaligus sebagai Plh Ketua KPU Klungkung karena
Ketua KPU setempat tengah mengikuti Bimtek Tungsura di Palembang, Sumatera. Hadir dalam kegiatan itu sekretaris KPU setempat, I Putu Gde Eka Swambara, para Kasubbag dan staf serta mahasiswa Fakultas Hukum, Unud.
Sumerta memaparkan dari definisi politik uang, kategori politik uang, bentuknya, modusnya, aturan yang dilanggar, sanksinya dan larangan politik uang serta dampak politik uang itu sendiri.
Dampak politik uang menurutnya adalah tingginya biaya politik, selain itu akan berpotensi melahirkan penguasa yang koruptor. Lebih dari itu politik uang akan berpotensi melahirkan kebijakan publik yang bersifat balas budi. Bahkan bukan hanya itu, malah akan muncul kandidat secara instan, bukan melalui proses kaderisasi, sehingga tidak mendapatkan calon yang berkualitas.
“Pemilih bakal terjebak pada pemilihan yang memberikan keuntungan sesaat”, jelasnya.
Dia menjelaskan sanksi politik uang dikenakan bukan hanya kepada pemberi, namun juga kepada penerima dengan ancaman hukuman dengan denda paling banyak 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Peserta antusias mengikuti pemaparan tersebut yang berlangsung 1 jam lebih. Pun peserta tak mau kalah untuk mengajukan pertanyaan- pertanyaan. Bahkan pertanyaan silih berganti dari peserta terkait materi yang dibawakan saat itu. (855)