KPU Klungkung Terus Berbenah, Sosialisasikan JDIH

kpu 222222
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumerta terus sosialisasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) dilingkungan KPU, Kamis (13/4). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klungkung, I Wayan Sumerta, Kamis (13/4) mensosialisasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) kepada pegawai di kantor setempat.

Kegiatan itu dibuka Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, dihadiri semua komisioner, sekretaris KPU setempat, Putu Gde Eka Swambara, para Kasubbag dan staf. Ikut hadir mahasiswa Fakultas Hukum Unud yang tengah magang di KPU Klungkung.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sumerta dalam materinya memaparkan tentang mekanisne pengelolaan JDIH, tujuan dan maksud, dasar hukum pengelolaan, hierarki peraturan perundang-undangan undangan, perbedaan peraturan dan keputusan, jenis keputusan dan lainnya.

Sumerta juga memaparkan mana perkara yang mesti dialamatkan ke PTUN, mana yang dialamatkan ke MA dan ke MK. Dijelaskan kalau di bawah undang- undang perkaranya dibawa ke MA, sedangkan kalau menggugat tentang materi UU mesti dialamatkan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Kalau tentang keputusan KPU yang cacat hukum misalnya perkaranya dibawa ke PTUN, jangan kasus maling ayam dibawa ke PTUN ditertawai nanti”, ujar Sumerta.

Saat itu Sumerta juga tak lupa menyampaikan pengertian JDIH yakni sebagai wadah bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Semua peserta dengan antusias mengikuti pemaparan tersebut yang berlangsung kurang lebih 50 menit. Di akhir pemaparan materi, Sumerta berharap kepada mahasiswa yang magang dapat membantu tugas- tugas di divisi hukum dan pengawasan dengan optimal. (855)

Pos terkait