KPU Klungkung Tetapkan DPS 167.657 Pemilih

kpu 111111
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara KPU Klungkung menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 167.657 pemilih, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (5/4). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – KPU Klungkung melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) menetapkan 167.657 pemilih, di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (5/4).

Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, dihadiri Ketua KPU Bali yang diwakili Gede John Darmawan. Hadir komisioner KPU Klungkung dan juga perwakilan dari Bawaslu Klungkung, Kodim 1610 Klungkung, perwakilan dari Polres Klungkung, Badan Kesbangpol Klungkung, Disdukcapil dan partai politik serta Karutan Klungkung dan panitia pemilihan kecamatan.

Usai dibuka dilanjutkan pembacaan tata tertib rapat pleno, lalu dibacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) oleh Ketua Divisi Perdatin.Adapun DPS berjumlah 167.657 pemilih dari empat kecamatan dari 59 desa / kelurahan di Klungkung dengan 649 TPS hasil restrukrurisasi. Dari jumlah pemilih sementara itu jumlah pemilih laki- laki 82.527 dan pemilih perempuan 85.130 orang. Bila dilihat dari kecamatan jumlah pemilih aktif dominan di Kecamatan Klungkung dengan 49.809, disusul pemilih aktif terbanyak berikutnya Kecamatan Nusa penida dengan 48.376 berikutnya Kecamatan Banjarangkan dengan 36.352 pemilih aktif. Terkecil Kecamatan Dawan dengan 33.120 pemilih aktif.

Adapun dimaksud pemilih aktif sesuai surat dinas KPU no. 314/PP.07-SD /14/2023 yakni pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih dengan angka mengikuti jumlah pemilih aktif di Sidalih dengan rumusan jumlah pemilih diterima ditambah jumlah pemilih baru dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dipaparkan juga jumlah pemilih baru di Klungkung mencapai 2.846.Jumlah pemilih TMS 2.643.Serta jumlah perbaikan data pemilih 2.993 dan jumlah pemilih potensial non KTP- el di Klungkung sebanyak 750 pemilih.

Semua peserta yang hadir menerima hasil yang dibacakan, sehingga ditetapkan jumlah DPS tersebut dalam rapat yang berlangsung singkat itu. Bawaslu Klungkung diwakili Ida Ayu Ari Widhianty hanya meminta kepada KPU agar diperjelas jenis- jenis disabilitas serta diminta untuk memfasilitasinta agar dapat menggunakan haknya pilihnya di TPS. Saran Bawaslu diakomodir Ketua KPU Klungkung. Di akhir acara peserta diberikan berita acara hasil rekapitulasi tersebut. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.