KPU Paparkan Syarat-syarat Calon Bupati Bangli

media ghatering(1)
KPU Bangli saat menggelar Media Gathering Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024 di kantor KPU Bangli. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Pilkada Serentak tahun 2024, kini segera akan memasuki tahapan pencalonan. Sesuai jadwal yang dilansir dari KPU Kabupaten Bangli, tahapan pencalonan akan mulai dilaksanakan pengumuman pada tanggal 24-26 Agustus.

Selanjutnya tanggal 27 hingga 29 Agustus yakni pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangli dan pada tanggal 22 September dilakukan penetapan Paslon.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan saat menggelar Media Gathering Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli tahun 2024 di kantor KPU Bangli, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya syarat-syarat pencalonan harus benar saat pendaftaran. Salah satunya terkait SK rekomendasi partai pengusung dari pusat hingga turunannya di daerah.

“Karena di Bangli tidak ada calon perseorangan, maka kini hanya menunggu Paslon yang diusung oleh parpol maupun gabungan parpol,” ungkap Suandana.

Sementara syarat calon masih bisa dilakukan perbaikan saat verifikasi. Lanjut Suandana, syarat-syarat calon mengacu UU No 10 tahun 2016, yang pasti berkewarganegaraan Indonesia.

“Untuk batasan umur sesuai Juknis terbaru, untuk bupati 25 tahun dan untuk gubernur batasan umurnya 30 tahun,” ungkap  Suandana.

Sementara terkait kesiapan KPU Bangli dalam proses pendaftaran Paslon, menurut Ketua KPU Bangli Nengah Adiawan, sampai saat ini pihaknya telah intens melakukan sosialisasi ke parpol, steakholder berkaitan dengan tahapan pencalonan mengacu PKPU Nomor 8.

“Dan yang terbaru yang telah kita sosialisasikan bahwa visi misi Paslon harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Bangli,” sebutnya.

Kata Adiawan untuk pemeriksaan kesehatan, sesuai ketentuan KPU RI, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.

“Untuk pemeriksaan kesehatan Paslon dalam Pilkada tahun ini, berbeda dengan Pilkada tahun 2020,” ujarnya.

Kalau di Pilkada sebelumnya, dalam Juknis jelas disampaikan bahwa tempat pemeriksaan kesehatan bagi Paslon adalah rumah sakit type A, sehingga dulu kalau di Bali pemeriksaan dilakukan hanya di Rumah Sakit Sanglah.

“Sedangkan dalam Pilkada 2024 ini, kita berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk dimintai rekomendasi rumah sakit yang dikelola pemerintah untuk kita tetapkan sebagai rumah sakit pemeriksaan kesehatan Paslon,” jelasnya.

Dalam hal ini, karena di Bangli hanya ada satu rumah sakit yang dikelola pemerintah maka kemungkinan besar pemeriksaan kesehatan Paslon dilakukan di RSUD Bangli.

Lebih lanjut terkait data pemilih, kata Adiawan, pasca ditetapkan di tingkat desa dan kecamatan, rencana besok dilaksanakan pleno penetapan DPS tingkat kabupaten. Ada beberapa perubahan yang terjadi dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten.

Penyebabnya, setelah dilakukan Coklit oleh Pantarlih ada beberapa data yang masih disingkronkan dengan pemilih di masing-masing kecamatan dan disinkronkan dengan pemilih di masing-masing kabupaten se-Bali dan disinkronkan data pemilih di seluruh Indonesia. Alhasil, dari singkronisasi tingkat Provinsi dan Nasional ada sejumlah data ganda yang ditemukan sehingga saat ditabrakkan datanya antara pemilih di Bangli dengan luar Bangli ada beberapa data ganda dan kita diminta kelengkapan datanya.

“Kalau di Bangli kita masukkan datanya sebagai pemilih. Sebaliknya kalau datanya di luar Bangli kita coret sebagai pemilih,” kata Adiawan. (750)

Pos terkait