KPU RI Umumkan Jumlah Paslon dan Ketentuan Kampanye Pilkada 2024

ketua kpu
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia umumkan ketentuan Kampanye Pilkada 2024. Ketentuan kampanye tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Melansir infografik AntaraN, ketentuan tersebut yakni:

Bacaan Lainnya

Pertama, kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat, bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih.

Kedua, masyarakat tidak boleh mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

Ketiga, materi kampanye disampaikan secara lisan maupun tertulis, dan berisi visi, misi serta program yang akan dijalankan.

Keempat, kampanye dilaksanakan oleh partai politik atau pasangan calon.

Kemudian, mengacu peraturan yang sama, berikut larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye, antara lain:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan.
  3. Menghasut, memfitnah dan mengadudomba.
  4. Menggunakan kekerasan dan ancaman.
  5. Mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
  6. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
  7. Menggunakan fasilitas maupun anggaran pemerintah pusat/daerah.
  8. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
  9. Berkampanye dengan pawai berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya.
  10. Berkampanye tidak sesuai jadwal.

Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang akan menjatuhkan vonis 1 tahun hingga 6 tahun penjara bagi para pelanggar kampanye dan denda minimal minimal Rp. 6 juta hingga Rp. 12 juta.

Terkait Jadwal Kampanye, KPU menetapkan jadwal kampanye berlangsung dari tanggal 25 september hingga 23 November 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengajak para paslon maupun para pendukung untuk menjaga kehangatan suhu Kampanye 2024.

“Kampanye Pilkada ini pasti meriah, kita harus menjaga kondusifitas, kita harus jaga kehangatan suhu Pilkada,” ungkap Afifudin.

Dalam hal jumlah peserta Pilkada, yang mendaftar sejumlah 1.561 Paslon, sedangkan yang ditetapkan sejumlah 1.553 peserta. Sebanyak 8 paslon tidak ditetapkan karena tidak memenuhi syarat.

Terkait sebaran data paslon, pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur sejumlah 103 paslon. Pemilihan Walikota dan wakil Walikota sejumlah 284 paslon. Kemudian, pemilihan Bupati dan wakil Bupati berjumlah  1.166 paslon. Paslon tunggal berjumlah 37 dan paslon yang maju melalui jalur independen sejumlah 53 paslon. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.