LABUAN BAJO | patrolipost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat menerima 83 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pengaduan ini muncul pasca diterbitkannya pengumuman KPU Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.
Dalam siaran pers KPU Mabar yang diterima patrolipost.com Rabu (9/9/2020), sebanyak 83 masukan dan tanggapan masyarakat tersebut berasal dari orang pribadi, LSM, dan lembaga/Komunitas Gerakan Masyarakat. Substansi masukan dan tanggapannya pun beragam, beberapa diantaranya mempersoalkan keabsahan dokumen Bakal Calon tertentu, catatan hukum Bakal Calon tertentu, ada pula yang memberi masukan dan tanggapan yang substansinya mendukung bakal calon tertentu.
Berikut rincian masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPU Kabupaten Manggarai Barat sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat:
- Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon.
- Satu orang pribadi memberi masukan terkait keabsahan dokumen terhadap dua bakal calon baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak.
- Satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon.
- Lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pidana terhadap salah satu bakal calon.
- Enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon.
Tanggapan KPU
Terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di atas, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan ini memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak baik teknis maupun substantif.
Secara teknis, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan yang selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa ketentuan/syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Tanggapan disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 8 September 2020. Sementara secara substantif, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon.
Jika dua hal di atas terpenuhi maka KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai salah satu materi untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Manggarai Barat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya. Apresiasi disampaikan karena masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi administratif syarat calon. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas administratif dalam proses rekruitmen calon yang sementara ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.
Tujuan lain, secara tidak langsung memberi catatan kritis kepada KPU Kabupaten Manggarai Barat agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi syarat calon ini dapat berproses selain secara teknis: cermat dan teliti, juga secara substansial dilsakanakan secara profesional, mandiri dan jujur. (334)