Kroco, Sang Buaya Muara Harus Berpisah dengan Tuannya

GIANYAR | patrolipost.com – Lima tahun memelihara Buaya Muara, Dewa Gede Parwira harus merelakan
hewan kesayangannya yang diberi nama Kroco ini ke BKSD Bali. Petugas
gabungan dari BKSDA Bali dan Polres Gianyar mengevakuasi Kroco di
kediaman Dewa di lingkungan Sangging, Gianyar Kota, Jumat (20/9), kemudian dititipkan
ke balai konservasi terdekat.

Atas inisiatif Dewa Parwira (40), petugas gabungan BKSDA Bali dan Polres Gianyar mendatangi kediamannya sekitar pukul 11.00 Wita. Kedatangan petugas ini untuk menjemput Kroco, buaya muara yang sudah berbobot 40 kg dengan panjang  1,5 meter.  Melihat kedatangan banyak orang, Kroco yang dilepasliarkan di halaman ini pun terlihat depresi sehingga lebih agresif dari biasanya. Tuannya, Dewa Gede pun harus turun tangan membantu petugas untuk menangkapnya.

Berulangkali gagal, Kroco akhirnya ditaklukan dengan ikatan tali dan lakban. Namun saat digotong menuju mobil, hewan ini terus berontak sehingga sempat loncat dari mobil dan merayap ke jalan raya. Sejumlah pengguna jalan yang melintas pun sempat terhenti menyaksikan petugas berusaha merangkulnya dan menaikan kembali ke dalam mobil. 

Dengan wajah sedikit murung, Dewa Parwira menuturkan selama lima tahun lebih memelihara, Kroco diperlakukan dengan sangat baik dan menjadikannya hewan peliharaan sebagaimana umumnya. Buaya ini dibelinya via online saat berumur dua minggu.  “Ketika masih kecil, Kroco awalnya berkarakter galak dan saya pernah digigit berulangkali,” ungkap sembari menunjukkan sejumlah bekas gigitan di lengan.

Namun kini, seiring dengan berjalannya waktu,  Kroco semakin jinak. Namun sayang, karena bertambah besar, kini sudah saatnya Kroco harus berpisah dengan tuannya. Dewa pun menyadari, tidak ingin keberadaan Kroco meresahkan lingkungannya. Terlebih Kroco sempat menghilang beberapa kali. Belum lagi aturan hukum  mewajibkannya harus menyerahkan buaya ini ke BKSDA agar mendapat tempat perawatan yang lebih layak.

Agung Kusuma Uuda, Petugas BKSDA yang memimpian proses evakuasi menyebutkan jika Kroco adalah buaya muara yang merupakan  salah satu dari empat jenis buaya yang dilindungi. Inisiatif tuannya ini sangat diapresiasi dengan harapan warga lainnya yang memelihara satwa dilindungi juga melakukan hal yang sama jika tidak ingin terjerat hukum.

“Syukur, pemilik buaya ini menyerahkannya kepada kami, dan satwa liar itu dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk sementara buaya ini kami titipkan di Balai Konservasi Bali Safrai,” terangnya singkat. (ata)

Pos terkait